Dampak Demontrasi di DIY, Sidang Pidana dan Korupsi Digelar Virtual

Daftar Isi

SLEMAN (Penasembada.com) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerapkan sidang secara daring. Langkah ini diambil menyusul situasi yang dinilai belum sepenuhnya kondusif pasca-demonstrasi besar yang terjadi di wilayah Indonesia, termasuk di DIY.

Humas PN Sleman, Cahyono SH mengatakan khusus sidang pidana dengan terdakwa wanita, karena lokasi rutan berada di Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul sehingga jalannya persidangan dilakukan secara daring (online).

"Kalau (terdakwa) di Lapas wanita Wonosari karena jaraknya jauh, sesuai permintaan dari Kejaksaan, maka sidang daring, sedangkan APH- nya tetap hadir sidang di PN Sleman,"ujar Cahyono, Senin petang (1/9/2025).

Cahyono menjelaskan, untuk sidang perdata atau permohonan tetap dilakukan dengan mengundang pihak-pihak yang berperkara.

"Tadi saya (menjadi Majelis) sidang permohonan  masih tatap muka," jelasnya.

Selain itu, sebutnya, sejumlah agenda persidangan akan mengalami penundaan lantaran sejumlah hakim akan mengikuti zoom meeting terkait  KUHP yang baru.

"Besok sampai tanggal 4 September 2025 memang ada beberapa hakim ikut zoom KUHP baru, jadi sidang banyak yang diundur minggu depan, hingga tanggal 8 September dan seterusnya," sambungnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto SH MH berkata, jalannya persidangan pidana dan tindak pidana korupsi dilakukan secara daring. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Ketua PN Sleman dan Pengadilan Tindak Korupsi PN Yogyakarta, penetapan ini dalam rangka mencermati situasi yang dinilai belum sepenuhnya kondusif pasca-demonstrasi.

"Jadi untuk sidang pidana maupun sidang tindak pidana korupsi, sementara ini dilaksanakan secara virtual, tanpa mengurangi esensi apapun, semua dalam rangka untuk penegakkan hukum tugas kita sebagai Penuntut Umum," jelas Bambang.

Pelaksanaan sidang virtual akan dilangsungkan sampai batas waktu yang belum ditentukan dengan mencermati perkembangan situasi. Ia mengatakan sidang online pernah diterapkan pula saat terjadi Covid-19 dan sesudahnya.

"Untuk melakukan penjemputan tahanan ini kan jaraknya agak jauh dengan pertimbangan selama perjalanan, kita mencermati perkembangan situasi seperti apa, nanti kesepakatan kita dengan Ketua PN Sleman dan Pengadilan Tipikor, kalau kita kembali ke offline maka akan kita laksanakan,"cetusnya.

"Prosedurnya, terdakwa berada di Lapas dengan didampingi petugas Kejaksaan, lalu Jaksa Penuntut bisa di kantor Kejaksaan ataupun ke Pengadilan Sleman, untuk saksi-saksi tetap dihadirkan di Pengadilan," sambungnya. (Oke)

 

Posting Komentar