Berikut yang Perlu Disiapkan Dalam Pengurusan Penerbitan PBG

Daftar Isi

(Penasembada.com) - Dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perlu mendaftar dan mengajukan permohonan baru melalui situs SIMBG di simbg.pu.go.id. PBG adalah izin pengganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Dasar hukum dan regulasi UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, menjadi dasar hukum PBG melalui Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Dikuatkan dengan PP No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan Pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Bangunan Gedung.

Prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian formulir, pengunggahan dokumen teknis dan administratif, verifikasi oleh dinas teknis, evaluasi teknis oleh tim ahli, pembayaran retribusi, dan terakhir penerbitan PBG secara digital yang bisa dicetak.

Langkah-langkah pengurusan PBG, pertama buat akun di SIMBG, lalu kunjungi situs resmi SIMBG dan daftar akun baru sebagai pemilik bangunan atau konsultan.

Setelah login lantas ajukan permohonan, aetelah akun terverifikasi, login dan pilih menu "Permohonan PBG Baru". Isi formulir pengajuan dengan data lengkap dan benar, termasuk informasi pemilik, lokasi bangunan, dan bukti kepemilikan tanah.

Setelah itu, unggah dokumen -dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, sertifikat tanah, gambar rencana arsitektur, serta dokumen perencanaan teknis lainnya.

Proses verifikasi akan dilakukan oleh dnas teknis terkait akan memeriksa kelengkapan administrasi dan teknis dokumen diunggah. Jika ada kekurangan, maka akan diminta melengkapinya.

Untuk bangunan tertentu, akan dilakukan evaluasi teknis oleh Tim Penilai Ahli (TPA) untuk memastikan pemenuhan standar teknis. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, PBG akan diterbitkan secara digital dan dapat dicetak dari akun SIMBG.

Besaran biaya retribusi PBG berbeda di setiap daerah dan dapat diperkirakan melalui SIMBG. Sistem informasi ini merupakan pusat penyelenggaraan proses PBG oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (Red)

Posting Komentar