Asik...Warga Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja-Kulon Progo di Sedayu Terima UGK Senilai Rp 47 M

Daftar Isi
Salah satu warga terdampak menerima pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo di Kantor Kalurahan Argomulyo,  Sedayu, Bantul, Selasa (19/5/2026).

BANTUL (Penasembada.com) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo, berangsung di Kantor Kalurahan Argomulyo, Sedayu, Bantul, pada Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus dilakukan pelepasan hak atas objek, total nilai ganti kerugian yang dibayarkan sebesar Rp 47.058.464.411.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyampaikan, pembayaran UGK, meliputi beberapa wilayah terdampak yakni Padukuhan Samben, Srontakan, dan Panggang. 

"Dalam pelaksanaannya, realisasi pembayaran ganti kerugian dilakukan terhadap sebanyak 53 bidang tanah dengan total nilai ganti kerugian sebesar Rp47.058.464.411," sebut Tri Harnanto.

Menurutnya, pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo sebagai proyek strategis nasional.

"Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah," jelasnya.

Sebelum pencairan UGK,  seluruh bidang tanah telah melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, penilaian, serta musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah. Kami berharap proses pembayaran ganti kerugian ini dapat memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya akan dirasakan secara luas,”ujarnya.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses pengadaan tanah yang tertib, lancar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap tahapan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi peningkatan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,"tuturnya. 

Hadir dalam acara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadan Tanah Tol, Dian Ardiansyah dan perangkat kalurahan. (Red)