Jelang Idul Adha 2026, DLH Sleman Imbau Masyarakat Peduli Lingkungan
![]() |
| Kepala DLH Kabupaten Sleman, Sugeng Riyanta. |
SLEMAN (Penasembada.com) - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menerbitkan regulasi tentang pengurangan penggunaan plastik dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026.
Kepala DLH Kabupaten Sleman, Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya menimbau agar pelaksanaan kurban lebih ramah lingkungan, serta pengelolaan limbah secara bertanggung jawab.
"Saat pembagian daging diimbau untuk menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, kami menimbau tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai," kata Sugeng dalam jumpa pers, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan alternatif berupa besek bambu, daun jati, thinwall, wadah guna ulang, atau kemasan ramah lingkungan.
"Masyarakat juga diimbau membawa wadah sendiri saat menerima daging kurban,"sebutnya.
Lokasi dan tata cara pemotongan hewan kurban diutamakan di Rumah Potong Hewan (RPH), jika di luar RPH, lokasi harus memenuhi syarat, antara lain ada pagar/pembatas, lahan cukup, fasilitas air bersih, dan sanitasi.
"Panitia menyediakan lubang penampungan darah dan rumen sesuai kapasitas, limbah cair ditampung dalam tangki septik, tidak boleh dibuang ke sungai, irigasi, embung, selokan atau ke badan air," jelasnya.
Pengelolaan limbah kurban, untuk limbah cair (darah, air cucian jeroan) ditampung dalam tangki septik atau ditimbun dengan ditaburi kapur. Sedangkan limbah padat (jeroan, organ, tulang) dikubur atau dimanfaatkan lebih lanjut.
Tempat penyembelihan hewan kurban agar dilengkapi lubang penampungan darah dengan ukuran untuk hewan kambing 0,5m x 0,5m x 0,5m per 10 ekor dan untuk sapi 0,5m x 0,5m x 1m untuk per 10 ekor. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah, dan orang, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.
"Lubang penampungan rumen dengan ukuran panjang, lebar dan kedalaman adalah 0,5m x 0,5m x 1,5m.Dengan memperhatikan jarak dengan sumber air bersih," katanya.
Dasar Hukum pelaksanaan mengacu pada PP No. 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permentan No. 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, serta Perda Sleman No. 6/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Sleman tentang pelaksanaan kurban ramah lingkungan, kewaspadaan penyakit hewan menular, dan pengurangan sampah plastik.
“Mudah-mudahan untuk surat edaran sebelum hari H Idul adha ssudah ditandatangani bapak Bupati sehingga menjadi pedoman pelaksanaan kurban tahun 2026,"sambungnya.
Peran masyarakat dan Satgas Lapangan, pihaknya akan menyiapkan satuan tugas khusus untuk edukasi publik dan penanganan sampah. Termasuk melibatkan Forum Komunitas Sungai Sleman (FKSS) dan masyarakat dilibatkan dalam gerakan bersih sungai dan pemantauan.
“Idul adha bukan hanya momentum ibadah, tetapi juga kesempatan untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama, kesehatan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan. Dengan kebersamaan, kita bisa mewujudkan Sleman yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih berkelanjutan,"tuturnya. (Red)
