Kantah Kota Yogyakarta Lakukan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
![]() |
| peninjauan lapangan terhadap objek inventarisasi tanah terindikasi telantar. |
YOGYA (Penasembada.com ) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta melaksanakan peninjauan lapangan terhadap objek inventarisasi tanah terindikasi telantar.
Langkah ini ditempuh dalam rangka Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Tahun 2026.
Hal ini sejalan dengan regulasi PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
Bertujuan untuk mengumpulkan data mengenai tanah yang terindikasi telantar, baik berupa data tekstual maupun data spasial, serta untuk mengetahui kondisi aktual penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya setelah diterbitkannya hak atas tanah
Salah satu sasaran, yakni tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Dalam pelaksanaannya, inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan dokumen rencana pengusahaan dan penggunaan tanah yang disampaikan oleh pemegang hak, serta kondisi penguasaan fisik tanah, baik yang masih dikuasai oleh pemegang hak maupun yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain dan/atau masyarakat, sehingga hasil inventarisasi yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi yang valid dan aktual.
