Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kalurahan Condongcatur Naik ke Penyidikan, Ditemukan Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 4 M

Daftar Isi
Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026)


YOGYAKARTA (Penasembada.com) - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, akhirnya naik ke tahap penyidikan. Ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 4 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Langgeng Prabowo SH MH mengatakan, penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana yang kuat, didukung pemeriksaan saksi, dokumen, dan potensi kerugian negara.

"Ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2026, masih penyidikan umum," kata Kasi Langgeng Prabowo, Jumat (29/5/2026).

Prabowo menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, termasuk dari unsur perangkat kalurahan dan 3 ahli.

"Tiga orang ahli, terdiri ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara,"jelasnya.

Dugaan korupsi ini dilakukan pada TKD Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, berlangsung dari tahun 2016 hingga 2025. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan DIY ditemukan kerugian negara senilai Rp 4 miliar.

"Nilai kerugian keuangan negara sudah turun dari BPKP, nilainya sekitar Rp 4 miliar,"ungkapnya.

Saat ini sedang tahap pendalaman materi dan meminta keterangan dari para saksi.

" Tinggal penetapan tersangka dalam waktu dekat,"sebutnya. (*)