Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BUKP Tempel Senilai Rp 2,1 M
SLEMAN (Penasembada.com) - Polresta Sleman menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel yang merugikan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, ketiga tersangka yakni, inisial BH (57) pria warga Mlati Sleman selaku mantan Ketua BUKP Tempel, lalu RBH (29) seorang laki-laki mantan karyawan warga Sayegan dan S (56) mantan kasir warga Turi.
"Ketiganya yakni BH, RBH dan S telah kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 Mei 2026, belum kita tahan karena masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ipda Fajar dalam jumpa pers di Mapolresta setempat, Selasa (26/5/2026).
Fajar mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mengajukan kredit fiktif, selain itu mereka menggunakan uang angsuran dari nasabah untuk kepentingan pribadi dan penghapusan rekening kredit atas nama karyawan tanpa prosedur. Praktek ini berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024.
Nominal kredit yang dikucurkan oleh BUKP Tempel per tahun 2025 total sebesar Rp 3.182.688.400, dengan jumlah nasabah mencapai 485 orang, dinyatakan kredit macet sebanyak 99,502 persen.
"Berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan klarifikasi ke nasabah dan benar terdapat beberapa nasabah yang tidak mengajukan kredit namun dalam catatan kredit seolah-olah melakukan pengajuan kredit, lalu kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan,"ungkapnya.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY ditemukan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp 2.103.198.050.
"Jumlah saksi yang diperiksa sekitar 200 orang, termasuk orang-orang yang identitasnya dipakai sebagai peminjam,"sebutnya.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo pasal 20 huruf c Jo Pasal 66 Ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)
