Buntut Sidang Perkara Dugaan Korupsi, Jaksa Kejari Sleman Laporankan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi
![]() |
| Ilustrasi jalannya persidangan di Pengadilan. |
SLEMAN (Penasembada.com) - Polresta Sleman membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, terkait perkara dugaan keterangan palsu.
"Dapat kami sampaikan bahwa tim penyidik Kejari Sleman telah resmi melaporkan seorang saksi yang memberikan keterangan atau sumpah palsu ke Polresta Sleman pada tanggal 3 Juni 2026," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Kamis (25/6/2026).
Meski membenarkan adanya laporan, pihaknya tidak menyebutkan orang yang dimaksud dalam perkara.
"Saat ini, laporan tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dan masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Sejauh ini, ungkapnya, penyidik telah meminta keterangan dua orang yang bisa menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Ia juga menyebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sudah kita mintai keterangan 2 orang, dan mengagendakan akan meminta keterangan dari 3 orang lagi dalam proses penyelidikan ini," katanya.
Untuk diketahui, pria inisial A, satu saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menyeret mantan Bupat Sleman, Sri Purnomo.
Saat agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 26 Januari 2026, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaporkan inisial A, atas dugaan sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Instruksi hakim itu ditindaklanjuti oleh jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman dengan membuat laporan ke Polresta Sleman. (Red)
