Heboh! Pengedar Upal di Wilayah Tempel Berhasil Diringkus, Begini Penjelasan Kapolsek
![]() |
| Tersangka JPU saat dibawa masuk Rutan Polsek Tempel. |
SLEMAN (Penasembada.com) - Jajaran Polsek Tempel meringkus seorang pria berinisial JPU (34) warga Ngaglik Sleman karena nekat mengedarkan uang palsu (upal) rupiah.
Pelaku diamankan oleh Petugas Unit Reskrim di wilayah Ngaglik pada 6 Juni 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menjalani penahanan di Rutan Polsek Tempel.
AKP Gunawan Setiyabudi SH MM didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan salah satu warga Dusun Rebobong Kidul, Mororejo, Tempel berinisial IY (57), ia curiga dengan pecahan uang yang digunakan pelaku untuk membeli rokok di toko kelontong miliknya.
"Dalam kasus peredaran uang palsu ini, telah kita amankan seorang pria berinisial JPU umur 34 tahun warga Ngaglik, Sleman," kata AKP Gunawan.
Sebelum ditangkap, pada Jumat (3/7/2026) tersangka JPU pergi dari rumah dengan mengendarai motor menuju wilayah Tempel dengan maksud mengedarkan uang rupiah palsu, menyasar warung-warung kelontong. Pada pukul 11.30 tersangka tiba di warung kelontong milik korban IY dan membeli satu bungkus rokok 76 kretek isi 12.
"Saat membeli tersangka mengunakan upal pecahan Rp 50 ribu, lalu korban IY memberikan rokok merk 76 kretek isi 12 seharga Rp 18 ribu dan kembaliannya sebesar Rp 32 ribu dengan uang rupiah asli, setelah selesai transaksi selanjutnya tersangka pergi untuk mencari warung-warung kelontong lain," ungkapnya.
Usai transaksi, korban baru sadar ternyata uang yang diterimanya ternyata palsu, lantas korban membuat laporan ke Polsek Tempel. Pelaku sengaja menyasar warung kelontong di perkampungan yang dijaga oleh lanjut usia (lansia).
"Modus pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi,"sebutnya.
![]() |
| Kepolisian dan perwakilan BI DIY menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. |
Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa upal dibuat sendiri oleh tersangka, ide membuat upal mulai Mei 2026, lalu diawali dengan memesan dan membeli satu unit printer secara online seharga Rp 2,2 juta, pesanan datang pada 4 Juni 2026.
"Ketika printer datang, JPU mulai membuat, dengan uang rupiah asli pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu difotocopy menggunakan kertas buram dan dipotong-potong selanjutnya disatukan dengan menggunakan lem kertas," katanya.
Setelah beberapa kali melakukan percobaan dan dirasa uang paisu tersebut sudah baik (presisi) selanjutnya tersangka mengedarkan ke toko -toko dan warung -warung kelontong diwilayah sleman dengan cara membeli barang, seperti rokok dan mie instan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tempel, AKP Agus Suparno menambahkan, tersangka dalam menjalankan aksinya seorang diri, tidak ada kaitan dengan sindikat pengedar upal. Total upal yang telah diedarkan dengan cara belanja sebesar Rp 250 ribu.
"Tersangka membuat dan mengedarkan uang palsu sendiri, menurut pengakuan pelaku telah mencetak sebanyak 202 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 49 lembar pecahan Rp 100 ribu,"beber Agus.
Sementara itu, Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Rachmad Hendrawan Saputra menyebut, berdasarkan barang bukti tidak ditemukan tanda-tanda keaslian uang rupiah. Bila dilihat dari kasat mata dengan metode 3 D, dilihat, warna uang kurang jelas, tidak ditemukan benang pengaman, dan tidak ada OVI. Diraba, tidak terdapat cetakan intaglio, uang tidak terasa kasa pada saat diraba pada bagian tertentu, diterawang tidak ada rectoverso dan watermark.
"Untuk itu kami berpesan ke masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi khususnya di malam hari, selalu kenali uang dengan 3 D. Apabila terdapat keraguan uang yang diterima segera laporkan ke Bank Indonesia, Kepolisian dan perbankan terdekat," sebutnya. (Red)

