Polisi Tetapkan Sopir BMW Tersangka dalam Lakalantas di Ngaglik

Daftar Isi


 SLEMAN (penasembada.com)- Tim Penyidik Satlantas Polresta Sleman menetapkan oknum mahasiswa berinisial CCP warga Jakarta Selatan sebagai tersangka insiden kecelakaan lalu lintas tiga kendaraan di Jl Palagan Tentara Pelajar, Sedan, Ngaglik, Sabtu (24/5/2025) dini hari.

"Tersangka pengemudi mobil BMW, atas nama CCP, seorang laki-laki usia 21 tahun merupakan mahasiswa, kita lakukan penahanan, "kata Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Dibeberkan, sebelum musibah terjadi, semula pemotor Honda Vario melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri, menjelang Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga pemotor bermaksud putar balik arah ke selatan, bersamaan dengan itu dari arah yang sama di lajur kanan melaju Mobil BMW dan terjadi kecelakaan.

"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi diduga hilang konsentrasi sehingga mobil membentur motor hingga terpental, sementara mobil oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur,"bebernya.

Polisi menemukan sejumlah dalam pengungkapan kasus kecelakaan maut ini. Seseorang diketahui berupaya mengaburkan barang bukti (BB) dengan mengganti nomor polisi.

"Kita sudah ambil CCTV-nya, dia mengganti, mobil terparkir di belakang polsek sana (Polsek Ngaglik), karena mereka berkumpul di sana tiba-tiba mengganti (plat nomor) tanpa sepengetahuan dan izin dari kita,"kata Edy

Ia mengungkapkan, saat kejadian mobil BMW bernopol F 1206xx namun usai diamankan penyidik telah berubah menjadi B 1442 NAC, berdasarkan rekaman CCTV telah diamankan pelakunya.

"Sudah kami dalami dan mengamankan pelakunya dan akan kita proses, diduga berupaya mengaburkan BB,"cetusnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan sejumlah nopol di dalam mobil BMW. " Kalau kapan menggunakannya, kami tidak tahu,"sebutnya.

Pemeriksaan intensif dilakukan guna mengungkap motif pelaku nekat mengganti identitas kendaraan.
" Nanti akan kita rillis, itu (pelaku), tujuannya apa?, dan yang menyuruh siapa,"cetusnya.

Menurutnya, lokasi kecelakaan merupakan ruas jalan Provinsi, dan telah terpasang rambu batas kecepatan maksimal kendaraan yakni 40 kilometer per jam.

"Kami masih menguji kecepatan kendaraannya tapi pengakuan tersangka kecepatannya saat itu 50 sampai 60 kilometer per jam,"katanya.

Selain itu, tersangka diduga melanggar garis marka putus-putus berwarna putih di tengah jalan, rambu tersebut artinya diperbolehkan mendahului dengan ketentuan situasi di jalan depannya sudah dipastikan aman.

"Berdasarkan keterangannya tersangka ini kurang konsentrasi, tidak ada upaya menghindar, rem itu dilakukan setelah menabrak, juga tidak menyalakan klakson,"katanya.

"Tersangka juga dimungkinkan dalam kondisi lelah. Karena aktifitasnya sejak pagi hingga malam hari, mulai kuliah, berolahraga dan sampai kejadian,"sambungnya.

Telah diamankan 1 satu unit mobil Honda CRV, 1 unit mobil BMW dan motor Honda Vario beserta surat-surat. Tersangka CPP dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta. (Oke)

Posting Komentar