Advokat Spesialis Pengadaan Gelar PelKhus PBJP, Ini Tujuannya

Daftar Isi

YOGYA (Penasembada.com) - Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan Indonesia (DPP ASPEG Indonesia) akan menggelar Pelatihan Khusus (PelKhus) Advokat Spesialis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 10 - 14 Juni 2025.

Ketua Umum DPP ASPEG Indonesia Bedi Setiawan Al Fahmi SH M Kn MH mengatakan organisasi profesi ini merupakan satu-satunya yang menghimpun Advokat di Indonesia yang praktiknya mengkhususkan diri pada bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Kegiatan PelKhus mengusung tema “Refreshment; Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Spesialis Pengadaan Barang/Jasa Indonesia”.

"Tujuan dari PelKhus ini untuk Internal Pengurus dan Anggota DPP ASPEG Indonesia ini adalah, pertama sebagai refreshment untuk menyegarkan kembali baik fisik, mental maupun pengetahuan di bidang PBJP," ujar Bedi Rabu (11/6/2025).

Dalam PelKhus, jelas Bedi, akan diulas pula soal regulasi terkini, salah satunya Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres No.12 Tahun 2021 tetang PBJP dimana terdapat hal-hal yang baru dalam pengaturan terhadap PBJP.

"PelKhus yang akan kami laksanakan ini, bekerjasama dengan HTC Training & Consulting selaku lembaga yang bergerak dibidang Pelatihan dan Sertifikasi Profesi,"jelasnya.

Peserta diprioritaskan dari internal pengurus dan anggota DPP ASPEG Indonesia. Materi yang akan disampaikan, meliput historika dan hakikat PBJP, pengantar PBJP, proses PBJP, akibat hukum dalam PBJP, mitigasi resiko dalam PBJP, permasalahan hukum dalam PBJP, penyelesaian hukum dalam PBJP, peran Advokat dalam PBJP, dan prinsip-prinsip, nilai dasar dan budi pekerti profesi khusus.

"Adapun pematerinya terdiri dari para pakar dan Ahli dari Akademisi, Praktisi, Praktisi Hukum Praktisi Advokat dan Aktivis yang semua berkaitan dengan PBJP, serta akan dilakukan sharing sesion dengan praktisi penyedia dalam PBJP,"ungkapnya.

Para peserta yang sudah mengikuti PelKhus ini dan memenuhi syarat dan ketentuan tata tertib dalam pelatihan akan mengikuti Ujian Sertifikasi, dan bagi peserta yang lulus akan diberikan Certified Procurement Spesialist Lawyer (CPSL) untuk Advokat.

"Dan wacana ke depan nanti bagi peserta non advokat akan diberikan Certified Procurement Spesialist Officer (CPSOf)," cetusnya.

PelKhus ini mendapatkan dukungan dari sejumlah sponsor, diantaranya Warung SS, PT Indofon, PT Intibeton, DPD IKA UII Sleman, Law Firm Rudi Hermanto, dan tentunya dari HTC Training & Consulting. Ke depan akan dibuka PelKhus bagi Advokat maupun non Advokat, tentu dengan materi dan pemateri yang akan lebih menarik dan menantang.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya PelKhus ini, termasuk media yang mewartakan kegiatan PelKhus kami ini,"tuturnya.

Untuk diketahui, sejak Januari 2020 silam DPP ASPEG Indonesia telah melakukan audiensi dan sosialisasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta. Dalam audiensi tersebut disampaikan salah satu program strategis DPP ASPEG Indonesia adalah melaksanakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khusus untuk para Advokat, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi, Jaksa, hakim termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jabatan fungsionalnya pengelola Pengadaan Barang/Jasa, juga jurnalis. (Oke)

 

Posting Komentar