Polresta Sleman Limpahkan Ratusan BB Pelanggaran Lalin ke Kejaksaan, Berikut Jadwal Sidangnya
SLEMAN (Penasembada.com) - Satlantas Polresta Sleman melimpahkan barang bukti (BB) tilang ratusan unit motor dalam perkara pelanggaran lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (26/6/2025).
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, sejumlah motor tersebut terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka menjaga Harkamtibmas.
"Ada sebanyak 139 unit sepeda motor barang bukti tilang yang kita limpahkan ke Kejari Sleman," kata Salamun.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas didominasi penggunaan knalpot brong (knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis), disusul pelanggaran Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
"Adapun rincian jenis pelanggaran sebagai berikut, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ada 128 motor, tanpa TNKB ada 11 motor," bebernya.
Para pelanggar lalin dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ). Kepada pelanggar TNKB dikenakan Pasal 280 yakni pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
"Pelanggar knalpot brong dikenakan Pasal 285 ayat, pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," katanya.
Polresta Sleman berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran kasat mata, karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas , kriminalitas, penganiayaan dan pencurian maupun tindak pidana lainnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH membenarkan adanya pelimpahan ratusan kendaraan bermotor dari Polresta Sleman, dijelaskan untuk pengambilan dan pembayaran denda bisa dilakukan pada Juli 2025 di Kantor Kejari Sleman. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Sleman.
"Untuk sidang tanggal 7 Juli bagi 46 pelanggar, sidang 11 Juli sebanyak 35 dan untuk sidang tanggal 18 Juli bagi 60 pelanggar lalin," jelas Agung. (Oke)