Segera Disidangkan, Perkara Dugaan Korupsi TKD Trihanggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Daftar Isi

SLEMAN (Penasembada.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Lurah Trihanggo berinisial PFY dan seorang pengusaha hiburan malam inisial ASA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping.

"Untuk kasus di Trihanggo sudah akan dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta), hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto SH MH di kantornya, Selasa (24/6/2025).

Bambang menjelaskan, setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Yang kita limpahkan saat ini tersangkanya ada dua orang yang kita ajukan ke persidangan. Kepada dua tersangka ini kami lakukan penahanan, " jelasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya penambahan saksi yang diperiksa, namun pihaknya menipis. "Sebenarnya saksi itu siapapun bisa, tapi penyidik yang tahu bagaimana kapasitas, apakah berkaitan dengan pembuktian unsur atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih  menyampaikan, kasus ini mencuat awalnya pada Juli 2024, pihak ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY atas kewenangan sebagai lurah terkait dengan penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 Meter persegi yang terletak di Padukuhan Kronggahan 1.

Selanjutnya, PFY mengizinkan ASA untuk melakukan pembangunan fasilitas berupa jalan dan fondasi gedung yang akan digunakan sebagai akaes menuju tempat usaha, padahal lahan tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan, dan diduga ada perjanjian sewa yang legal.

"Tersangka PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pelungguh,"sebut Indra.

Lantas, PFY meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesarRp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan Kronggahan I, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.

Tersangka lurah dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan kepada ASA kita sangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"urainya. (Oke)