Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, Sita 34 Dokumen
SLEMAN (Penasembada.com) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman di Komplek Pemkab Sleman Jl. Parasamnya Beran, Tridadi, Sleman, Kamis (24/7/2025).
Langkah hukum ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi bandwidth internet dan pengadaan sewa colocation DRC.Pengeledahan dilakukan mulai pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB oleh tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Pidsus Kejati, dipimpin oleh Kasi penyidikan Bagus Kurnianto didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, dalam pengeledahan penyidik menyita berupa 34 dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022 hingga 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023 sampai dengan 2025.
"Pengeledahan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 30 Juni 2025, merupakan rangkaian penyidik menurut cara yang diatur dalam uundang-undang guna engumpulkan alat bukti untuk menguatkan penanganan perkara ini,"kata Herwatan.
Menurut Herwatan, penggeledahan juga merujuk Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
"Kita geledah di Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus ini," jelasnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah, antara lain dari unsur pihak Dinas Kominfo Sleman termasuk pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.
"Dalam proses penyidikan telah diperiksa sekitar 20 orang saksi,"ungkapnya.
Dalam perkara ini penyidik telah menyiapkan penerapan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Oke)
