Tiga Orang Pengedar Upal asal Magelang Berhasil Dibekuk
SLEMAN (Penasembada.com) - Polsek Tempel berhasil meringkus tiga orang laki-laki tersangka pengedar uang palsu (upal) dengan barang bukti sebanyak 8 lembar uang palsu kertas pecahan Rp100 ribu.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya para pelaku ditangkap Unit Reskrimn Polsek Tempel di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 19 Juni 2025.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setyabudi SH MM mengatakan, ketiganya berjenis kelamin laki-laki, yakni S (31) warga Kecamatan Srumbung Srumbung, Magelang, lalu RS (22) dan MY (23), keduanya warga Kecamatan Tempuran, Magelang.
"Untuk korban seorang perempuan berinisial AE berumur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel," kata Gunawan didampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun kepada wartawan di mapolsek setempat, Rabu (16/7/2025) pagi.Gunawan mengungkapkan, kasus peredaran upal berawal dari kecurigaan korban yang saat itu sedang menjaga toko ponsel (konter) Fazza Cell di Jalan Magelang Km 17 Margorejo Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 16.54 WIB. Korban menerima pembayaran dengan upal.
"Saat korban sedang jaga di TKP (di Fazza Cell) kemudian datang kedua orang pelaku dengan memakai masker, salah satu pelaku turun dan bermaksud mengisi Top Up Dana kemudian langsung membayar uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dengan terburu-buru dan langsung pergi ke arah Magelang,"ungkapnya.Setelah para pelaku pergi, korban baru merasa janggal dengan uang yang diterima. Lantas melaporkan ke Polsek Tempel, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku di di wilayah Magelang Jawa Tengah.
"Setelah para pelaku pergi tersebut korban baru menyadari kalau uang tersebut ternyata palsu," sebutnya.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Petugas melakukan pengusutan lebih lanjut guna mengungkap kasus ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah ponsel, 1 unit sepeda motor, 1 buah tas warna hitam dan 8 lembar uang palsu kertas pecahan Rp100 ribuan dalam keadaan utuh dan 2 lembar bukti transaksi," sambungnya. (Oke)
Posting Komentar