Ungkap Dugaan Korupsi Kominfo Sleman, Kejati DIY Naikkan Status ke Penyidikan
SLEMAN (Penasembada.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Juni 2025.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait pekerjaan penambahan Internet Service Provider (ISP) dan pengadaan colocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar. Tim penyidik menemukan ada dugaan penyimpanan dalam pelaksanaan."Status perkara dugaan korupsi di Dinas Kominfo Sleman telah kita naikkan penyelidikan ke tahap penyidikan pada 30 Juni 2025,”kata Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Sleman, Jumat (18/7/2025).
Menurut Anshar, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, dari Dinas Kominfo dan pihak ketiga atau penyedia jasa, saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
"Saksi- saksi dari pihak Kominfo Sleman sudah kami mintai keterangan, termasuk dari pihak ketiga,"bebernya.
Saat disinggung nama-nama calon tersangka, dirinya belum buka suara.
" Nanti setelah kita dapatkan dua alat bukti, segera ditetapkan tersangkanya,"sambungnya.
Perkara ini mencuat, berawal saat ditemukannya kejanggalan dalam proses penambahan ISP tahun anggaran (TA) 2022-2024 dan pengadaan colocation DRC TA 2023-2025 yang dilakukan Dinas Kominfo Sleman. (Oke)