Buang Bayi Hasil Hugel, Sepasang Mahasiswa ditangkap Polisi
SLEMAN (Penasembada.com) - Polisi meringkus sepasang mahasiswa yang diduga membuang dan mengubur bayi hasil hubungan gelap (hugel) di sebuah kebun pisang.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit K mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan petugas berhasil melacak sebuah kos-kosan di Jln. Candi Gebang 2, Wedomartani, Ngemplak, Sleman dan berhasil meringkus keduanya.
"Berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial JA umur 20 tahun dan pria inisial AGR, 22 tahun, keduanya warga Temanggung, Jawa Tengah,"ujar AKP Mateus didampingi Kasi Himas, AKP Salamun dan Ipda Arum Sari dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal atas penemuan mayat bayi di wilayah Maguwoharjo, lantas petugas Kepolisian melakukan penyelidikan ke sejumlah klinik bersalin, salah satunya di klinik Amanah di Condongcatur, Depok pada Rabu (30/72025) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Petugas mengecek di klinik bersalin Amanah, didapatkan keterangan dari salah satu bidan yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu 26 Juli 2025 ada seorang perempuan yang periksa dengan keluhan pasca melahirkan," ungkapnya.
Ada kejanggalan saat perempuan datang ke klinik, lantaran datang sendiri dan tidak bersama bayinya. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasilnya mengarah kepada pasangan yang tinggal di kost. Setelah itu petugas mendatangi kost yang ditinggali AGR. Setelah dilakukan wawancara dengan yang bersangkutan,"sebutnya.
Terungkap, benar perempuan tersebut baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki dan saat itu bayi sudah dikubur oleh seorang laki-laki yang merupakan pacarnya di sebuah kebun pisang di depan kost perempuan.
"Kita langsung mendatangi tempat penguburan bayi tersebut, dan memang benar ditemukan jasad seorang bayi laki-laki,"jelasnya. Keduanya ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025 di wilayah Sleman.
" Langsung kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,"bebernya.
Keduanya dijerat dengan melakukan penelantaran anak seperti diatur dalam Pasal 778 jo 76B dan atau kekerasan anak 80 jo 76C UU No 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 ttg perlindungan anak jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," cetusnya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 buah kunci paralon dengan bahan besi berukuran kurang lebih 25-30 cm, 1 helai sprei dan 1 jaket wama hitam. "Barang bukti kunci pralon diduga digunakan untuk menggali tanah," katanya.
Ditambahkan Ipda Arum Sari, bahwa keduanya berstatus mahasiswa dan telah menjalin hubungan asmara sekitar 1,5 tahun selama berkenalan di Jogja hingga akhirnya diketahui hamil.
"Bayi dilahirkan di kamar mandi kos laki-laki, motifnya syok, karena bayi meninggal dan menurut keterangan medis ada dugaan unsur kekerasan. Masih kita dalami," jelas Arum. (Oke)
Posting Komentar