Sabet Ikat Pinggang Berbesi, Dua Pemuda asal Sleman Dibekuk Polisi
SLEMAN (Penasembada.com) - Dua pemuda diringkus Satreskrim Polresta Sleman usai terlibat aksi kejahatan jalanan di Jalan Mulungan, Sendangadi, Mlati, Sleman. Keduanya laki-laki yakni inisial MFR (18) warga Pandowoharjo dan MAA (19) warga Tridadi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi mengatakan, para pelaku menyabetkan ikat pinggang sepanjang satu meter berkepala besi ke arah korban inisial YP (22) warga Pandowoharjo.
"Kedua pelaku inisial MFR (18) dan MAA (19) warga Sleman kita amankan pada 30 Juli 2025," kata Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/8/2025).
Diungkapkan, peristiwa berawal saat korban bersama dua temannya pulang dari arah Lapangan Denggung lalu melintas di tempat kejadian perkara dengan berboncengan tiga dan korban berada di posisi paling belakang. Kejadian pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Ketiga orang ini kemudian berpapasan dengan pelaku, rupanya MFR merasa diejek oleh rombongan korban yang mengatakan "woi-woi", lantas pelaku berbalik arah dan mengejar korban," ungkapnya.
Saat kejadian, posisi korban posisinya paling belakang, membonceng. Lalu datang MAA sebagai pengemudi MFR memakai jaket ciri khas, kejar-kejaran hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil menyabet korban dengan ikat pinggang, hingga korban mengalami luka pada siku tangan, lalu pelaku lari ke arah utara.
"Korban bertemu petugas Patroli Samapta Polresta Sleman, lantas pelaku dikejar dan akhirnya ditangkap," sebutnya.
Pelaku dijerat kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara,"cetusnya. (Oke)
Posting Komentar