Catat! Berikut Aturan Penutupan Drainase di Lingkungan Permukiman
SLEMAN (Penasembada.com) - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penutupan drainase di area permukiman.
Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya, DPUPKP Sleman M. Mu'allim mengatakan, penutupan drainase harus memenuhi aturan untuk memastikan fungsinya berjalan optimal dan tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti banjir. Sistem drainase yang ditutup harus memperhatiakan akses untuk pemantauan dan pemeliharaan agar fungsinya tetap terjaga baik dan aman.
Sejauh ini masih banyak dijumpai penutupan drainase tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Di sisi lain tata kelolanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen) PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
"Penutupan saluran drainase itu merupakan bagian persyaratan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jika ada saluran yang akan ditutup maka harus mengajukan izin untuk mendapatkan rekomendasi," kata Mu'allim, Jumat (19/9/2029).
Informasi soal tata cara penutupan drainase permukiman ini belum seluruhnya diketahui masyarakat. Terbukti, pemohon yang mengajukan izin penutupan drainase jumlahnya terhitung kecil, yakin antara 60 hingga 90 pemohon per tahun.
"Kadang-kadang masyarakat itu tidak paham cara menutup, karena masing-masing saluran itu berbeda pola penutupannya," ungkapnya.
Dijelaskan, secara prosedur penutupan drainase permukiman, harus rata dengan bahu jalan, wajib dipasang manhole drainase (lubang pembersihan) dilengkapi penutup yang kokoh dengan jumlah tertentu, biasanya dipasang per tiga meter.
"Fakta yang dijumpai, biasanya izin belum turun tapi penutupan sudah dikerjakan, kalau sudah terlanjur lebih tinggi dari bahu jalan maka kami menyarankan untuk penambahan inlet (jalan masuk air), namun jika lokasinya tertentu, seperti di tikungan jalan kami tetap meminta untuk diperbaiki hingga rata dengan jalan,"jelasnya.
Pihaknya terus mendorong agar penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dapat memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air. Salah satu upaya dengan membuka hotline penutupan saluran drainase melalui nomor 085165999985.
"Rencana ke depan kita akan lebih masif mensosialisasikan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat melalui kalurahan, dan tentunya dengan peran serta media melalui pemberitaan,"tuturnya.
Kepala Bidang Bina Marga, Fauzan Ma'ruf menambahkan, terkait penutupan drainase pada Ruang Milik Jalan (Rumija), permohonan izin dapat diakses secara online lewat aplikasi Sistem perizinan online Sleman (Sinom).
"Di situ (Sinom) sudah dijelaskan alur dan persyaratannya," imbuh Fauzan. (Red)
Posting Komentar