Demi Kepastian Hukum Atas Hak Masyarakat, Kantah Kulon Progo Bayarkan Uang Ganti Untung Proyek Tol Jogja -YIA
KULON PROGO (Penasembada.com)- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pembayaran ganti kerugian (ganti untung) bagi warga terdampak pembangunan Jalan Tol Jogja - YIA, berlangsung di Balai Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Selasa (30/9/2025).
Kepala Kantah Kulon Progo Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng mengatakan pembayaran ganti untung dibayarkan bagi pemilik 30 bidang tanah dan 2 pemilik tanaman.
"Pembayaran ganti untuk ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah yang transparan, adil, dan akuntabel," ujar Elya disela acara.
Diungkapkan, proses pencairan dilakukan bertahap, seiring dengan validasi yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Sebelumnya, sudah dilaksanakan pembayaran ganti untung di Kalurahan Kaliagung untuk masyarakat di Dusun Kaligalang,
"Warga yang hadir menerima ganti untung atas tanah maupun bangunan, setelah melewati tahapan panjang mulai dari inventarisasi, identifikasi subjek dan objek, penilaian oleh appraisal independen, hingga persetujuan pembayaran," ungkapnya.
Total bidang yang sudah siap dibayarkan di Dusun Kaligalang yaitu 95 bidang dan 6 tanaman, dari 104 bidang keseluruhan yang diajukan. Pembayaran dilaksanakan dua kali, pada hari ini diserahkan sejumlah 30 bidang 2 tanaman.
"Total hari ini yang dibayar sekitar Rp 36 miliar, dan rencana pada 7 Oktober 2025, yaitu sejumlah 64 bidang 4 tanaman dengan nilai total Rp 33 miliar. Total keseluruhan pembayaran untuk Dusun Kaligalang sejumlah Rp 69 miliar," bebernya.
Dijelaskan, pencairan ganti kerugian bukan sekadar transaksi finansial, tetapi wujud kepastian hukum atas hak masyarakat. Mekanisme ini menjamin bahwa setiap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dihargai secara layak dan manusiawi, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Dengan adanya proses ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kompensasi yang adil, tetapi juga jaminan perlindungan hak atas tanah sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang menghargai hak rakyat sekaligus membuka jalan bagi kemajuan bersama,"tuturnya. (Red).
Posting Komentar