Ditemukan Selusin Jam Mewah di Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman
SLEMAN (Penasembada.com) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY mengeledah rumah tersangka ESP yang terletak di Jalan Turi I Nomor 7 Karangasem, Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat pagi (26/9/2025). Tim berhasil mengamankan 1 unit mobil dan 6 buah jam tangan mewah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, pengeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pengeledahan dilakukan mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Sebelumnya, tim penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT, lurah, dan jogoboyo wilayah setempat, di rumah diterima isteri tersangka.
"Penyidik juga memberikan surat perintah penyidikan dan penggeledahan, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Tipikor,"kata Herwatan
Herwatan menjelaskan, pengledahan di rumah bekas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman bertujuan untuk mendapatkan barang bukti terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022 hingga 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC tahun 2023 sampai dengan 2025 di Diskominfo Sleman.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk, antara lain brand Mido, Royal London, Joger, Giordano, dan Patek Philippe,"benernya.
Dijelaskan, seluruh barang tersebut disinyalir dibeli oleh tersangka ESP dengan menggunakan uang dari hasil korupsi. Penggeledahan antara lain di garasi, ruang tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara.
"Barang bukti tersebut kami sita dan diamankan di kantor Kejati DIY,"ungkapnya.
Penyidik masih mendalami keberadaan satu unit mobil Toyota Innova yang diduga disewakan terdakwa di sebuah rental mobil di Semarang, Jawa Tengah.
"Tim kami sedang menelusuri, kemungkinan nanti malam atau besok pagi akan bertolak ke Semarang,"sebutnya.
" Atas perbuatan tersangka ESP, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar,"sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Red)
Posting Komentar