Eks Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Dugaan Korupsi Bandwidth Rp 3 Miliar

Daftar Isi

YOGYA (Penasembada.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth senilai Rp 3 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati DIY Bagus Kurnianto mengatakan, penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto mengatakan, penetapan dan penahanan ESP berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022 hingga 2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023 sampai dengan 2025 pada Diskominfo Kabupaten Sleman.

"Hari ini tim jaksa penyidik telah menaikkan status saksi ESP menjadi tersangka dan melakukan penahanan. Saat itu yang bersangkutan menjabat selaku pelaksana anggaran pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024,"ujar Bagus di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).

Dijelaskan, tersangka selaku mantan Diskominfo Kabupaten Sleman, saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Sleman, langsung dijebloskan ke di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sejak hari ini, selama 20 hari ke depan.

"Langsung kita lakukan penahanan di Lapas Yogyakarta selama 20 hari ke depan,"jelasnya.

Dalam kasus ini ditemukan nilai kerugian negara sekitar Rp 3 miliar, hal tersebut berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY. " Saat ini masih dilakukan pengembangan jikaada pihak-pihak lain yang menurut penyidik layak dijadikan tersangka baru,"sebutnya.

Herwatan menambahkan, tersangka dalam menjalankan modusnya berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) untuk belanja kawat/ faksimili/ internet/ TV berlangganan .

"Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU)," terangnya.

Pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, sejak bulan November 2022 hingga 2024, tersangka tanpa melakukan kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya," sebutnya.

Dalam pelaksanaannya, tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan. Dengan rincian pada November dan Desember 2022 sebesar Rp 300 juta, lantas pada 2023 senilai Rp 1,8 miliar dan pada 2024 sebesar Rp1,8 miliar.

"Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp.3,9 miliar,"katanya.

Selain itu, Diskominfo juga melakukan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198 juta melalui vendor PT.MSA dengan sistem pengadaan langsung dan berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025.

"Tersangka melakukan penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA seluruhnya sebesar Rp.901 juta," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18.

"Atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18," imbuhnya.

Di tempat lain, Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruptoion Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyatakan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan dan penahanan terhadap tersangka ESP, dan meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian Rp 3 miliar, yang menjerat eks Kadis Kominfo Sleman, ESP sebagai tersangka.

"JCW mendorong pihak Kejati DIY untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus bandwidth internet di 'Bumi Sembada' itu.

Karena konteksnya adalah terkait pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan bandwidth internet, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka ESP ini hanya satu simpul saja.

"Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka harus dikejar oleh Kejati DIY. Sehingga jangan hanya berhenti di tersangka ESP," timpalnya. (Red)

Posting Komentar