Keputusan Status Tipe A RSA UGM Tujuh Bulan Terkatung-katung
SLEMAN (Penasembada.com) - Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM telah dideklarasikan sebagai rumah sakit tipe A sejak April 2025, namun Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan belum juga diterima.
Direktur Utama RSA UGM Darwito mempertanyakan penyebab keterlambatan SK, ia menyebutkan keterlambatan ini dapat berdampak pada proses pendidikan dan pelatihan dokter spesialis.
"Sejak bulan April itu sudah divisitasi oleh Kementerian Kesehatan, sudah dinyatakan sebagai Tipe A, tetapi sampai saat ini SK-nya tertahan. Keterlambatan SK ini dapat berdampak pada proses pendidikan dan pelatihan dokter spesialis di RSA UGM,"kata Darwito, Selasa (14/10/25).
Ia melanjutkan, status rumah sakit tipe A sangat penting untuk proses akreditasi dan pendidikan.
"Kalau status tipe A belum ada, kami tidak bisa beroperasi secara optimal. Padahal, kebutuhan dokter spesialis di Indonesia sangat besar. Ironisnya, ketika pemerintah bicara kekurangan dokter, ‘pabriknya’ justru tersumbat,” kata dia.
Diungkapkan, RSA UGM telah memenuhi seluruh syarat untuk menjadi rumah sakit tipe A. Didukung sebanyak 300 dokter spesialis dan subspesialis. Jumlah tempat tidur mencapai 387 unit, melampaui syarat minimal 250, dan dilengkapi 60 unit fasilitas ICU.
"Secara kapasitas dan kompetensi, kami layak dan siap. Pasien rujukan datang dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Tengah seperti Purworejo, Kebumen hingga Jawa Timur seperti Pacitan,” jelasnya.
Meski begitu, RSA UGM berkomitmen untuk menjadi rumah sakit pendidikan yang berkualitas dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan jumlah dokter di Indonesia. Termasuk berperan membina daerah-daerah binaan dan mendapatkan penghargaan dari BPJS sebagai rumah sakit yang diakui.
"Kami berharap Kementerian Kesehatan dapat segera mengeluarkan SK status rumah sakit tipe A sehingga proses pendidikan dan pelatihan dokter spesialis dapat berjalan lancar,"tuturnya. (Red)
Posting Komentar