Penerapan Integrasi NIB, NOP, dan NIK Jamin Adanya Kenaikan Pendapatan Daerah

Daftar Isi


DENPASAR (Penasembada.com) - Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Kota Denpasar resmi diluncurkan pada Rabu (26/11/2025).

Peluncuran dilaksanakan bersamaan Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali. Peluncuran integrasi NIB, NIK, dan NOP di Denpasar, menjadi langkah strategis dalam digitalisasi layanan pertanahan di Bali.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut positif langkah Kota Denpasar dalam menyatukan tiga data pokok pertanahan dan perpajakan. Integrasi ini sudah terbukti bermanfaat bagi daerah yang lebih dulu menerapkannya.

“Pengalaman Sragen dan Kota Tangerang, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya langsung naik empat kali lipat. Nanti kalau nggak percaya, cek tahun depan. Begitu NIB dan NOP-nya di Denpasar terintegrasi, saya jamin PBB naik tanpa menaikkan tarif," ujar Menteri Nusron.

Pihaknya meyakini integrasi akan memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah, terutama dalam optimalisasi penerimaan PBB.

“Untuk Bapak/Ibu nyari PBB, tidak perlu menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red). Langkah yang dilakukan Denpasar ini sudah betul, NIK, NIB, dan NOP jadi satu integrasi,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Mulyadi, menjelaskan bahwa integrasi NIB, NOP, dan NIK merupakan langkah untuk memperkuat kualitas data, kecepatan layanan, serta kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah.

“Integrasi ini bagian dari upaya meningkatkan integritas pertukaran data agar lebih optimal. Ini akan berimplikasi pada layanan yang lebih cepat, termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data,” jelas Mulyadi.

Integrasi yang diresmikan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah karena mengurangi kesalahan pencatatan BPHTB dan meminimalkan kecurangan pengurangan nilai pajak. "Integrasi akan membuat data perpajakan jadi lebih akurat," bebernya.

Bagi masyarakat, integrasi data memastikan kejelasan dan transparansi dalam layanan pertanahan. Masyarakat dapat memverifikasi dan memeriksa data secara mandiri melalui geoportal maupun aplikasi Sentuh Tanahku.

“Pemerintah daerah juga memiliki portal tersendiri yang bisa digunakan masyarakat untuk memantau proses layanan,” ujarnya. (Red)

Posting Komentar