Kantah Jogja Miliki Inovasi Layanan 'Tape Ketan', Begini Penjelasannya
SLEMAN (Penasembada.com) - Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang inklusif dan berkeadilan melalui inovasi layanan Tanggap Pelayanan Kelompok Rentan (Tape Ketan).
Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan pertanahan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan, salah satunya dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.
Dalam layanan penerbitan sertipikat pengganti, terdapat tahapan penting berupa pengambilan sumpah kepada pemegang hak. Melalui inovasi Tape Ketan, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menerapkan layanan jemput bola, yaitu petugas secara langsung mendatangi kediaman pemohon kelompok rentan untuk melaksanakan pengambilan sumpah, tanpa harus mengharuskan yang bersangkutan datang ke kantor.
Implementasi layanan ini telah dilakukan kepada pemegang hak atas tanah yang mengalami keterbatasan fisik dan usia lanjut. Salah satunya adalah Harsono, pemegang hak atas sertipikat yang menderita stroke dan berdomisili di Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Selain itu, layanan serupa juga diberikan kepada Ny Hardinah, seorang lanjut usia yang beralamat di Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Supriyanto, menyampaikan bahwa inovasi Tape Ketan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui Tape Ketan, kami memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, tetap mendapatkan hak pelayanan yang setara. Petugas kami hadir langsung ke rumah pemohon untuk melakukan pengambilan sumpah, sehingga proses pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan pemohon,” ujar Supriyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa layanan jemput bola ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami berharap inovasi ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemegang hak, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan,” tambahnya.
Melalui inovasi Tape Ketan, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang ramah, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," katanya.(Red).
