Petani di Jateng dan DIY Antusias Tebus Pupuk Bersubsidi di Awal Tahun, Ini Alasannya
PURWOREJO (Penasembada.com) - PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026. Hal ini dibuktikan dengan antusias dari para petani terdaftar di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada awal tahun.
Salah satu petani asal Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, Sarino, tercatat sebagai petani yang pertama menebus pupuk bersubsidi, transaksi dilakukan di Kios Puji Harsono pada pukul 00.01 WIB. Dirinya tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Tani Mukti tersebut menebus dua jenis pupuk bersubsidi untuk tanaman padi, yakni jenis Urea dan NPK Phonska, masing-masing satu sak kemasan 50 kg dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang sudah diturunkan Pemerintah sebesar 20 persen, yaitu Rp 90 ribu untuk Urea dan Rp 92 ribupupuk NPK Phonska. Dia mengaku, penebusan diawal karena ingin melakukan penanaman di awal tahun 2026.
"Terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dan Pupuk Indonesia. Saya bisa menebus pupuk bersubsidi di tahun 2026, meskipun masih dini hari," ujar Sarino.
Hal serupa dilakukan oleh Ibnu Sugeng Ridhoi, petani Sentolo, Kulon Progo, DIY. Pada pukul 00.03 WIB, petani jagung yang tergabung dalam Poktan Permaden Rejo ini berhasil menebus 1 sak urea dan 1 sak NPK Phonska di Kios Tumarindo Tani.
General Manager (GM) 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan menyebut, keberhasilan kedua petani tersebut menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani petani dalam memenuhi kebutuhan pupuknya, meskipun penebusan pupuk bersubsidi dilakukan beberapa menit setelah pergantian tahun atau per 1 Januari 2026.
"Masih ada beberapa petani terdaftar di daerah lain di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi di waktu hampir bersamaan dengan Sarino dan Ibnu Sugeng Ridhoi," sebut Ihwan, Jumat (2/1/2026).
Dijelaskan, penebusan pupuk yang dilakukan petani prosesnya gampang. Hal ini tidak terlepas sistem digital seperti iPubers yang diimplementasikan Pupuk Indonesia pada seluruh kios atau pengecer resmi.
"Melalui iPubers, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petani sudah bisa melakukan penebusan sesuai dengan alokasi dan HET terbaru," bebernya.
Pada tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional untuk sektor pertanian dan perikanan. Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, atau sama dengan tahun 2025. "Sementara alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton," jelasnya.
Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Untuk pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami menyambut baik kegiatan penebusan di awal tahun 2026, karena kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,”tuturnya. (Red)
