Jalani Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis dan Demosi
SLEMAN (Penasembada.com) - Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
Hal tersebut merupakan putusan hasil sidang disiplin dengan Pimpinan Sidang Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra SIK MH yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026).
"Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan demosinya berupa pencopotan dari jabatan,"kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Dijelaskan, sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, hasilnya ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," jelasnya.
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
"Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya,"tandasnya.
Pihaknya memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.
"Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Keputusan tegas ini diambil menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Penghentian sementara Kombes Edy dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman ini terkait polemik penanganan kasus yang menjerat tersangka Hogi Minaya (43), yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya yang sempat menjadi korban penjambretan. (Red)
