Kementerian ATR/BPN Targetkan Seluruh Kantah Aplikasikan Layanan Pengukuran Terjadwal
JAKARTA (Penasembada.com) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses penyelesaian berkas layanan pertanahan.
Salah salah satu langkah dilakukan dengan mengatur sistem pengukuran tanah di masing-masing Kantor Pertanahan (kantah) dengan Layanan Pengukuran Terjadwal.
“Kita tidak ingin (masalah berkas) berulang lagi seperti arahan Pak Menteri, maka teman-teman daerah sudah melakukan transformasi layanan survei dengan menerapkan antrean berjadwal,"kata Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya dalam rapat pimpinan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kamis (16/4/2026).
Virgo menjelaskan, uji coba ini sudah berjalan di 38 kantah dan respon masyarakat cukup positif. "Pengukuran tanah akan dilakukan dengan sistem antrean terjadwal," jelasnya.
Layanan pengukuran terjadwal adalah wujud upaya Kementerian ATR/BPN menyederhanakan SOP pengukuran pada pendaftaran tanah pertama kali.
"Target kinerja surveyor minimal satu berkas selesai satu hari hingga pemetaan bidang," ungkapnya.
Sementara dari sisi pemohon, tugasnya adalah memastikan tanda batas yang jelas, hadir sesuai jadwal, dan memastikan lokasi pengukuran dalam situasi kondusif.
“Karena terjadwal, yang milih jadwalnya adalah pemohon sesuai dengan waktu pilihannya,"katanya.
Lokasi 38 Kantah yang telah mengimplementasikan layanan antara lain Kantor Pertanahan di area Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat. Ke depannya, Dirjen SPPR akan menyiapkan target terkait implementasi layanan tersebut melalui roadmap Layanan Pengukuran Terjadwal 2026.
“Pada Mei 2026 seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa dapat menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal ini. Pada bulan Juni 2026 baru seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia," sambungnya. (Red)

Posting Komentar