Perkuat Legalitas Tanah Kasultanan, Kanwil BPN DIY Hadiri Penyerahan Serat Palilah dan Kekancingan di Gunungkidul

Daftar Isi


WONOSARI (Penasembada.com) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta, Sepyo Achanto, S.H., M.H., menghadiri prosesi penyerahan Serat Palilah dan Serat Kekancingan yang diselenggarakan oleh Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kegiatan yang berlangsung di Bangsal Sewokoprojo ini menjadi bagian penting dalam upaya penataan serta penguatan legalitas tanah di wilayah DIY.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Penghageng Kawedanan Tanda Yekti, Penghageng II Kawedanan Panitikisma, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Penyerahan dokumen hukum adat ini ditujukan kepada pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, hingga masyarakat sebagai bentuk pemberian kepastian hukum atas pemanfaatan tanah milik Karaton (Sultan Ground).

Penyerahan Serat Palilah dan Serat Kekancingan menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Serat Palilah berfungsi sebagai izin penggunaan tanah yang bersifat sementara, sedangkan Serat Kekancingan merupakan bentuk pemberian hak pakai oleh Karaton melalui keputusan resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Sepyo Achanto menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil BPN DIY merupakan wujud nyata dukungan terhadap penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah di Yogyakarta memiliki dasar hukum yang jelas, kuat, dan teradministrasi secara tertib sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum pertanahan,”tandas Sepyo dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Langkah strategis ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Gunungkidul, antara lain untuk mendapatkan kepastian hak, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan instansi dalam pemanfaatan tanah Kasultanan. Selain itu sebagai stabilitas sosial, untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan melalui pendataan yang tertib dan akurat.

"Yang tak kalah penting yakni menjadi dukungan pembangunan, mempermudah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah pada tanah yang telah memiliki legalitas yang jelas," sebutnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN DIY bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sebagai fondasi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di DIY. (Red)

Posting Komentar