Inspektorat Sleman Pastikan Program Strategis Berjalan Efektif dan Akuntabel

Daftar Isi

 

Sekretaris Inspektorat Sleman, Tintin Marlina (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

SLEMAN (Penasembada.com) - Sepanjang tahun 2025, Inspektorat Sleman telah melaksanakan pengawasan sekitar 250 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Hal itu ditegaskan Sekretaris Inspektorat Sleman, Tintin Marlina, SP, MH dalam jumpa pers bertema “Capaian Pembangunan Sleman 2025 yang Akuntabel, Berintegritas, dan Berkinerja” yang digelar di Ruang Rapat Sembada Pemkab Sleman, Kamis (30/4/2026).

"Sedangkan untuk tahun ini (2026) kita merencanakan pengawasan dengan kurang lebih 250 LHP, di luar mandatori dari pusat yang biasanya berupa penugasan langsung,” ujar Tintin.

Tintin menyebut, kegiatan meliputi,  Pemeriksaan Desa, Pemeriksaan Aduan dan kasus, Monev Dana Desa, Pengawasan Penyelenggaraan Perijinan, Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah, Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Tujuan Tertentu (Probity Audit untuk proyek strategis), Reviu , Konsultasi dan Pendampingan, dan sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi.

"Inspektorat memiliki peran kunci sebagai aparat pengawasan internal pemerintah dalam memastikan program-program strategis daerah agar berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan," jelasnya.

Pengawalan terhadap program strategis tersebut dilakukan melalui pengawasan yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu pemeriksaan, reviu, evaluasi, konsultasi (pendampingan) yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program," sebutnya.

"Kami fokus mengawal program strategis agar tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Pengawasan juga diarahkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Inspektorat aktif bersinergi dengan seluruh perangkat daerah untuk membangun budaya sadar risiko dan pengendalian internal yang kuat. 

"Dengan demikian, setiap program strategis tidak hanya berhasil secara output, tetapi juga akuntabel secara proses," sebutnya.

"Melalui peran ini, Inspektorat berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal,"sambungnya. (Red)