Kantah Sleman Bayarkan UGK Proyek Jalan Tol Senilai Rp 10,9 M
SLEMAN (Penasembada.com) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo tahap 30 tahun 2026 senilai kurang lebih Rp10,9 miliar di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Rabu (13/5/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Drs. Imam Nawawi, M.Si., M.T., menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan salah satu proyek strategis nasional (PSN) ini.
"Pembayaran ganti kerugian dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak kepada masyarakat terdampak," ujar Imam
Pada tahap ini, jelasnya, pemerintah menyalurkan ganti kerugian senilai kurang lebih Rp 10,9 miliar kepada masyarakat terdampak. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil penilaian yang telah ditetapkan.
"Berdasarkan jadwal pelaksanaan, pembayaran dilakukan terhadap 16 bidang tanah, yang tersebar di beberapa wilayah terdampak,"jelasnya.
Objek pengadaan tanah pada tahap ini meliputi Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean di Dusun Gancahan V, Gancahan VI, Gancahan VII, dan Gancahan VIII. Selain itu, pembayaran juga mencakup Dusun Ngawen di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, serta Dusun Sebaran di Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean.
Pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan tersebut. Ia juga mengimbau agar uang ganti kerugian dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan berkelanjutan.
“Uang ganti kerugian yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak dan digunakan untuk keperluan yang produktif, bukan konsumtif, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,”tuturnya.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Pemerintah Kabupaten Sleman, Kantah Sleman, pemerintah kapanewon dan kalurahan terkait, PT Jasa Marga Jogja Solo selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), serta pihak perbankan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional sekaligus memastikan proses pengadaan tanah berjalan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, dan tetap memperhatikan hak masyarakat terdampak.
"Kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya guna mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat,"tandasnya. (Red)

