Kantah Sleman Tanggapi Keluhan Layanan yang Disampaikan Paguyuban Staf Notaris PPAT Sleman dan Pekerja lepas

Daftar Isi
Kepala Kantah Kabupaten Sleman, Imam Nawawi (baju putih paling kiri) menemui peserta aksi Paguyuban Staf Notaris PPAT Kabupaten Sleman dan pekerja lepas (freelance) sembari menanggapi sejumlah keluhan yang berlangsung di depan Kantah Sleman, Rabu (10/6/2026).

SLEMAN (Penasembada.com) -  Sejumlah orang yang tergabung dalam wadah Paguyuban Staf Notaris PPAT Kabupaten Sleman dan pekerja lepas (freelance) bidang pertanahan menggelar aksi di Halaman Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, Rabu (10/6/2026) pagi. 

Mereka menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelayanan pertanahan yang dinilai masih lambat dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pengguna layanan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi, mulai dari lambatnya koreksi berkas di Loket 3, penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) yang memakan waktu lama, hingga ketidakjelasan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon.

Perwakilan peserta aksi, Wildan Sasongko, mengatakan para peserta datang untuk menyampaikan masukan sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengurusan layanan pertanahan.

"Kami ingin pelayanan di BPN Sleman menjadi lebih baik. Banyak proses yang menurut kami masih memerlukan percepatan dan kepastian sehingga tidak menghambat masyarakat maupun para pengguna layanan," ujar Wildan.

Selain pelayanan koreksi berkas, massa juga menyoroti proses pengambilan sertifikat yang dinilai memakan waktu lama dan tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Keluhan lain disampaikan terkait proses validasi Surat Ukur (SU), penerbitan surat tugas pengukuran, penerbitan surat ukur, hingga penanganan permohonan konversi dan pemecahan bidang tanah.

Para peserta aksi juga mempertanyakan lambatnya penerbitan SPS kedua, jadwal Panitia A yang dinilai terlalu lama, kepastian hukum terkait tapak kapling dan site plan, serta proses pengambilan sumpah dalam kasus sertifikat hilang yang kerap mengalami penundaan dan pemberitahuan mendadak.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menemui langsung massa aksi dan menyatakan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depan.

"Alhamdulillah kegiatan berjalan baik dan lancar. Ada cukup banyak catatan yang disampaikan teman-teman pengguna layanan. Sebagian juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang selama ini sudah berjalan. Semua masukan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bahan perbaikan,"ujar Imam sembari mengajak peserta aksi duduk bersama.

Peserta aksi Paguyuban Staf Notaris PPAT Kabupaten Sleman dan freelance membentangkan sejumlah spanduk dan poster ungkapan kekecewaan atas pelayanan di depan Kantah Sleman, Rabu (10/6/2026).

Dijelaskan, sejumlah kendala pelayanan masih dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia dan tingginya volume layanan pertanahan di Kabupaten Sleman yang mencapai lebih dari 40 persen dari total layanan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Soal keluhan koreksi berkas, pihaknya meminta adanya kerja sama dari para pemohon agar dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan sehingga tidak terjadi koreksi berulang yang memperpanjang proses penyelesaian.

"Kami sudah membuat panduan penyusunan berkas. Jika berkas yang diajukan sudah sesuai urutan dan lengkap, tentu proses koreksi bisa lebih cepat,"jelasnya.

Menanggapi, validasi plotting sertifikat, ia mengungkapkan bahwa BPN Sleman telah mendapatkan dukungan 10 tenaga bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk membantu percepatan proses tersebut. Sementara terkait Panitia A, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi telah diatur dalam regulasi.

"Terkait Panitia A,  dijelaskan pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 mengatur bahwa segala biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk layanan pertanahan tertentu sepenuhnya dibebankan kepada pemohon atau wajib bayar," tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa BPN harus berhati-hati dalam menangani kelebihan luas pada proses konversi tanah guna menghindari kesalahan pemberian hak atas tanah kepada pihak yang tidak berhak.

"Kami harus memastikan data tanah benar-benar sesuai dengan letter C, data desa, maupun data pendukung lainnya. Jangan sampai ada kesalahan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,"bebernya.

Terkait keluhan jadwal sumpah sertifikat hilang, Imam menjelaskan bahwa pelaksanaan sumpah dilakukan secara rutin setiap hari Kamis. Sedangkan mengenai tapak kapling, pihaknya tetap berpedoman pada aturan tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku, antara lain Peraturan Bupati Sleman Nomor 50.3 tahun 2020,  termasuk terkait akses jalan dan penyediaan fasilitas umum.

Kantah Sleman, sambungnya, menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan dan berkomitmen melakukan pembenahan pelayanan serta membuka ruang komunikasi dengan para pengguna layanan.

"Masukan dari rekan-rekan pengguna layanan menjadi energi bagi kami untuk terus berbenah. Kami membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin baik," tuturnya. (Red)