Strategi Jitu Advokat Aji Herlambang SH, Sukses Antar Klien Ringankan Hukuman Melalui Pengakuan Bersalah
![]() |
| Advokat Aji Herlambang SH. |
YOGYA (Penasembada.com) - Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa pembaruan signifikan dan bersifat fundamental dalam sistem peradilan pidana, salah satunya melalui Pengakuan Bersalah (plea bargain).
Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta keringanan hukuman.
Peluang terobosan hukum baru ini dimanfaatkan oleh terdakwa Isyana Pujiastuti, dengan didampingi Penasehat Hukum Aji Herlambang SH pada kantor Lawyer AHR Konsultan Hukum di Gang Mas Boy, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DIY. Kasus pengelapan motor yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui Pengakuan Bersalah (PB) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta.
Aji mengungkapkan, persidangan Pengakuan Bersalah terdakwa di hadapan Majelis Hakim Setyaningsih SH dan Jaksa Penuntut Daru Triastuti SH ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah persidangan di PN Kota Yogyakarta
"Putusan melalui mekanisme PB ini sangat menguntungkan bagi klien kami (terdakwa) semoga bisa jadi pertimbangan bagi Pengadilan Negeri yang lain ataupun advokat dalam beracara,"sebut Aji, Minggu (14/6/2026).
Advokat yang tergabung dalam organisasi KAI DPC Kota Yogyakarta ini mengatakan, mekanisme pengakuan bersalah telah diatur dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh Jaksa Penuntut Umum, kliennya dalam perkara Nomor 117/Pid.B/2026/PN Yyk didakwa dengan dua pasal alternatif tentang penggelapan, yakni pertama Pasal 486 dan kedua Pasal 492 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini terdakwa dituntut 4 bulan penjara.
"Klien kami terbukti melanggar Pasal 486 KUHP, Pasal 76 KUHP, Pasal 51 KUHP dan Pasal 54 KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan putusan 2 bulan penjara tanpa menjalain pemidanaan dengan masa percobaan 6 bulan,"ungkapnya.
Sejauh pengamatan Aji, penerapan mekanisme PB di muka persidangan ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah persidangan di PN Kota Yogyakarta. Sinyal ini sekaligus menandai babak baru dalam praktik peradilan pidana.
"Penerapan KUHAP dan PB ini bisa dibilang baru pertama dilakukan berhasil di PN Yogyakarta," sebutnya.
Menurutnya, penerapan terobosan hukum baru ini telah memenuhi syarat PB, sesuai Pasal 78 dan Pasal 234 KUHAP baru, dalam hal ini terdakwa secara sukarela pengakuan dilakukan tanpa paksaan, wajib didampingi advokat dan jenis tindak pidana sesuai Pasal 78 yakni ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V. Pasal 234 diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Menimbang, sebutnya, bahwa pemidanaan atau penjatuhan pidana pada diri terdakwa bukanlah bersifat suatu pembalasan akan tetapi bersifat pembinaan, oleh karenanya diharapkan supaya terdakwa bisa menjadi orang yang baik dan berguna bagi masyarakat, negara dan agama dikemudian hari.
Perkara ini bermula saat terdakwa menyewa 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Merah, tahun 2019 atas nama Chintya Rosita Anggitasari, milik saksi Kurniati Mayasari pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Pugeran Mj 2/156, RT006 RW002, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan kesepakatan, terdakwa menyewa selama 1 hari dengan tarif sewa Rp 80 ribu dengan alasan untuk keperluan sehari-hari, setelah mendapatkan sepeda motor tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Christina Lina Mardiana senilai Rp 4,5 juta tanpa sepengetahuan pemilik motor Kurniati Mayasari. Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Kepolisian, hingga kasusnya bergulir ke persidangan.
Mekanisme Pengakuan Bersalah di Persidangan
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHAP Tahun 2025, Pengakuan Bersalah harus memenuhi persyaratan yang bersifat kumulatif dan alternatif yaitu:
(a) Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
(b) terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu senilai Rp 500 juta.
(c) Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Usai dibacakan dakwaan, jika terdakwa mengaku bersalah dan wajib didampingi oleh advokat. Selanjutnya menuangkan pengakuan bersalah tersebut dalam berita acara (BA pengakuan bersalah sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (2) dan (3) KUHAP 2025.
Berdasarkan pengakuan bersalah, Penuntut Umum mengajukan permohonan BA kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Lalu, Ketua Pengadilan Negeri tersebut menunjuk seorang Hakim Tunggal untuk melakukan persidangan pemeriksaan permohonan Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (4) dan (5) KUHAP 2025. (Red)
