Tiga Remaja Pelaku Perampasan Mengaku Relawan Kepolisian, Ditangkap
SLEMAN (Penasembada.com) - Tiga pemuda pelaku perampasan masing-masing berinisial AAP (22), KR (18), dan QAC (16) berhasil dibekuk Polisi. Dalam melancarkan aksinya mereka mengaku sebagai anggota relawan kepolisian.
Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto mengatakan, kasus pencurian ini terjadi saat malam takbiran, Kamis (5/6/2025) pukul 22.30 di Jalan Jogja-Solo km 11,5 di wilayah Dusun Mangunan, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah.
"Para pelaku yaitu AAP (22) dan KR (18) warga Tirtomartani Kalasan merupakan kakak adik, dan QAC (16) masih di bawah umur warga Magelang, " kata Dwi, Jumat (14/6/2025).
Sebelum kejadian, ketiga korban yakni NAS (12), GPY (15) dan FF (16) semuanya warga Manisrenggo Klaten bersama ketiga kawannya menikmati malam takbiran, saat melewati jalan Jogja Solo Km 11,5 tiba-tiba dipepet pengendara sepeda motor Honda Beat berboncengan tiga.
"Para pelaku menyuruh korban untuk berhenti, lalu korban berhenti dan saat berhenti salah satu pelaku mengaku anggota relawan Kepolisian, menuduh korban terlibat perkara kejahatan jalanan," ungkap Kapolsek.
Kemudian pelaku merampas ponsel dan meminta sejumlah uang kepada korban dan ketiga kawan korban sebanyak Rp 650 ribu dengan alasan sebagai jaminan.
"Pelaku bilang barang dan uang bisa diambil di Polsek Kalasan. Setelah para pelaku pergi meninggalkan korban, kemudian korban dan ketiga kawannya pulang kerumahnya, setelah itu mengajak orangtuanya untuk mengecek ke Polsek Kalasan, akhirnya kasus ini dapat diungkap," katanya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ketiganya berhasil diringkus di rumah masing-masing pada Rabu, 11 Juni 2025. "Ketiganya kami amankan dan ditahan, kita jerat Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," imbuhnya. (Oke)
Posting Komentar