Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras, Ada Barang Bukti Arak Bali

Daftar Isi

SLEMAN (Penasembada.com) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil menyita sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai tempat di wilayah DIY dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II memasuki minggu kedua.

Operasi ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, barang bukti miras yang berhasil disita yakni 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan serta 39 botol arak Bali.

“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,"kata Ihsan, Senin (21/7/2025).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras ilegal, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

"Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta," jelasnya. (Oke)

Posting Komentar