Ngembat Barang Elektronik, Pemuda Warga Purwomartani Diciduk Polisi

Daftar Isi

SLEMAN (Penasembada.com) - Unit Reskrim Polsek Kalasan Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana pencurian barang elektronik milik GRZ warga Sambisari, Purwomartani.

Seorang pelaku berinisial ABP (18), warga Purwomartani, Kalasan, Sleman berhasil diamankan beserta barang bukti.

Ps. Panit 1 Polsek Kalasan Aiptu Rendra Widjanarko didampingi Ps. Panit 2 Aiptu Sigit Susanto mengatakan, pencurian terjadi di rumah korban berinisial GRZ warga Sambisari, Purwomartani pada Minggu malam (24/8/2025). Setelah melalui pemeriksaan saksi serta mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) pagi kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ABP umur 18 tahun warga Purwomartani," ujar Aiptu Rendra, Jumat (29/8/2025).

Sejumlah barang yang diamankan dari tangan pelaku, yakni berupa 2 unit CCTV, 4 unit speaker dinding, 1 unit router Wifi, serta 1 set mikrofon. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kalasan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,"jelasnya.

Sementara itu Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Oke)

Posting Komentar