Polda DIY Gerebek Markas Judol di Bantul, Lima Pria Dijadikan Tersangka

Daftar Isi

SLEMAN (Penasembada.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) DIY membekuk lima orang tersangka judi online (judol).

Kepala Subdirektoral (Kasubdit) V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Direktorat Intelejen Keamanan (Ditintelkam) dan Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

"Kelima tersangka yakni, RDS (32) warga Bantul, NF (25) asal Kebumen, EN (31) warga Bantul, DA (22) asal Bantul, dan PA (24) Tahun beralamat Magelang," kata Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Hasil penyelidikan dan penyidikam, kelima pelaku menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer. Masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi. Praktik judi ini telah dilakukan sejak November 2024.

"RDS adalah otak utama. Dia memetakan laman judol yang memberi promo "cash back" atau promosi di situs judol setiap pembukaan akun baru,"jelasnya.

Aktivitas ilegal ini bisa menghasilkan omzet Rp 50 juta. Bahkan 4 karyawan digaji Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap minggunya.

"Operasi kurang lebih 1 tahun. Masih kita dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,"ungkapnya.

Para terangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,"cetusnya.(Oke)

Posting Komentar