Woro-woro! Dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Dibuka Program Bebas Denda Kendaraan Bermotor
SLEMAN (Penasembada.com) - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 1 Agustus - 31 Oktober 2025 diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY.
"Program ini dalam rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,"sebut keterangan dari website samsatsleman.jogjaprov.go.id, Kamis (31/7/2025).
Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau.
"Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat Sleman terdekat. Dapatkan cashback spesial untuk pembayaran dengan QRIS dan BPD DIY mobile selama kuota masih tersedia," sambung keterangannya. (*/Oke)
Posting Komentar