Mantan Bupati Sleman Ditahan di Lapas Wirogunan

Daftar Isi

SLEMAN (Penasembada.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menahan bekas Bupati Sleman, SP pada Selasa malam (28/10/2025).

Bupati Sleman periode 2010 -2015 dan 2016 - 2021 dijebloskan penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata yang digelontorkan oleh Kementerian RI.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan SH mengatakan, sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Sleman. Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

"Tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,"kata Herwatan.

Sebelumnya, tersangka ”SP” telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"bebernya. (Red).

Posting Komentar