Polda DIY Amankan Pemuda Asal Klaten, Terduga Pelaku Perusakan Mapolda

Daftar Isi

SLEMAN (Penasembada.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) pada saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.

"Pelaku yang telah diamankan berinisial PA umur 20 tahun, alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah, diamankan pada hari Rabu 24 September 2025,"kata Kabid Humas Polda DIY Kombes. Pol. Ihsan, Selasa (30/9/2025).

Ihsan menjelaskan, PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman, selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka.

"Pelaku (tersangka) langsung kita tahan," ungkapnya.

Kepada tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP(Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan). "Pelaku diancaman hukuman pidana di atas lima tahun," sebutnya.

Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan disampaikan perkembangannya. (Red)

Posting Komentar