BWI Sleman Serahkan Sertipikat Wakaf Masjid Hidayatul Muttaqien Karanggawang

Daftar Isi


SLEMAN (Penasembada.com) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sleman menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Masjid Hidayatul Muttaqien Dusun Karanggawang, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel, Sleman, Senin malam (12/1/2026).

Sertipikat diserahkan perwakilan BWI Sleman, Margono diterima oleh Lurah Mororejo Jaka Ristanta, selanjutnya diserahkan Ketua Takmir Masjid Hidayatul Muttaqien Sri Wijoko.

"Kami mewakili BWI Sleman menyerahkan sertipikat tanah wakaf, setelah melalui proses sesuai prosedur dan regulasi. Sekarang sertipikat dalam bentuk elektronik,"ujar Margono.

Menurutnya, dengan diterbitkan sertifikat wakaf akan memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, dan menghindari sengketa.

"Dengan sertipikat ini menjadi bukti otentik kepemilikan dan status tanah sebagai wakaf," jelasnya.

Lurah Mororejo, menyambut hangat dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada instansi dan pihak-pihak yang telah membantu dalam proses penerbitan tanah wakaf. Berharap masjid makin makmur.

"Dengan telah diterbitkan sertipikat tanah wakaf, diharapkan menjadi motivasi untuk terus memakmurkan masjid dan memperluas kegiatan keagamaan, khususnya di Dusun Karanggawang," harap Jaka didampingi Jogoboyo Nur Herwanto dan Dukuh Karanggawang Supriyanto.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Hidayatul Muttaqien menyebut, dengan diterbitkannya sertifikat resmi ini, pihaknya merasa tenang dan bangga karena status tanah masjid kini diakui secara hukum. Disebutkan fasiltas ibadah tersebut dibangun sejak tahun 1993.

"Perjalanan menuju penerbitan sertifikat membutuhkan waktu dan koordinasi yang cukup panjang, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," tutur Sri Wijoko. (Red)


Posting Komentar