Kapolda DIY Resmikan Rumah Dinas Polsek Tepus Senilai Rp 967,6 Juta

Daftar Isi


GUNUNGKIDUL (Penasembada.com) -  Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono meresmikan bangunan Rumah Dinas Polsek Tepus, Polres Gunungkidul, Selasa pagi (6/1/2026). Dana pembangunan bersumber dari program Surat Berharga Syariah Negara/SBSN senilai Rp 967.668.350.

Peresmian ini menandai komitmen Polda DIY dalam meningkatkan fasilitas penunjang bagi personel yang bertugas di wilayah. Bangunan berupa 4 unit rumah dinas tipe 38.

​Kapolda DIY didampingi oleh Wakapolda DIY, Brigjen Pol Eddy Djunaedi, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda DIY yang disambut oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi, turut hadir pula unsur Forkompimkap Tepus, tokoh masyarakat, serta mitra pembangunan.

​Dalam sambutannya, Kapolda  menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dan menitipkan pesan khusus kepada anggotanya untuk merawat bangunan tersebut.

​"Saya berharap dengan adanya fasilitas rumah dinas ini, anggota dapat bekerja lebih maksimal. Tolong dimanfaatkan, ditempati, dan dirawat dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

​Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan,  pembangunan hunian dinas ini menggunakan anggaran yang bersumber dari program SBSN senilai Rp 967.668.350.

"Penambahan fasilitas ini diharapkan dapat memberikan dukungan semangat serta motivasi lebih bagi personel kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kapanewon Tepus,"tutur Kombes Ihsan. (Red)