Catat Tanggalnya! Operasi Keselamatan Progo-2026 Berlangsung Selama 14 Hari
SLEMAN (Penasembada.com) - Polda DIY menggelar apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Keselamatan Progo-2026" di halaman Mapolda DIY, Senin (2/2/2026). Kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polres dan Polresta dan akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 - 15 Februari 2026.
Apel bertujuan untuk pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana pendukung guna memastikan situasi lalu lintas tetap kondusif menjelang Idul Fitri 1447 H. Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif melalui pendekatan yang humanis serta persuasif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono dalam sambutanya yang dibacakan oleh Wakapolda DIY saat memimpin apel, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas setiap anggota selama menjalankan tugas di lapangan.
"Laksanakan tugas secara profesional dan humanis serta hindari tindakan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri, dan lakukan inovasi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing,"kata Irjen Anggoro.
Selain itu, sebutnya, petugas diingatkan untuk selalu menjaga kesehatan dan mengutamakan faktor keamanan dengan menerapkan buddy system demi keselamatan personel selama masa operasi berlangsung.
"Kami mengajak seluruh elemen warga untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya mandiri, bukan sekadar untuk menghindari sanksi hukum," katanya.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Progo-2026 yang menjangkau hingga ke tingkat Polres/Polresta, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
"Sinergi antara kepatuhan masyarakat dan kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu mewujudkan situasi Yogyakarta yang aman, nyaman, dan berkeselamatan, terutama dalam menyambut momentum mudik Lebaran mendatang,"tuturnya.
Penindakan dilakukan untuk pelanggaran prioritas yaitu kendaraan tidak laik jalan, kendaraan angkutan barang membawa orang/penumpang, balap liar, kendaraan gunakan sirine /strobo bukan peruntukannya, kendaraan tidak standar merubah spek dan TNKB yang tidak sesuai sesuai aturan. (Red)

Posting Komentar