Masyarakat Tak Perlu Khawatir !, Kakantah Bantul : Girik Dapat Digunakan Sebagai Alat Proses Pendaftaran Tanah
BANTUL (Penasembada.com) - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir jika masih memegang bukti kepemilikan tanah berbentuk girik. Bukti tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Girik merupakan dokumen administrasi pertanahan yang selama ini dipakai sebagai bukti penguasaan tanah," kata Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Dijelaskan, dokumen ini bahkan sering dijadikan dasar jual beli, warisan, hingga penyelesaian sengketa. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Perlu kami tegaskan bahwa girik maupun letter C bukanlah bukti hak milik," ungkapnya.
Keduanya hanya data administrasi lama dan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak didaftarkan menjadi sertipikat. Karena itu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan kuat secara hukum. Masyarakat yang masih memegang girik tidak perlu cemas, selama mengikuti prosedur pendaftaran tanah yang telah ditetapkan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih memiliki girik. Girik dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti awal dalam proses pendaftaran tanah. Negara tetap memberikan ruang dan mekanisme bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi,” ujarnya.
Sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak pemilik, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Bantul.
“Melalui program PTSL, pemerintah hadir untuk memastikan setiap bidang tanah terdaftar. Dengan sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” jelasnya.
Tri Harnanto juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda proses pendaftaran tanah. Semakin cepat tanah didaftarkan, semakin besar manfaat yang diperoleh. “Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bantul agar segera mendaftarkan tanah yang masih berstatus girik. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul siap memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tuturnya.
Kantah Bantul berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel.
"Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," sebutnya. (Red)

Posting Komentar