Oknum Intel Polres Bantul Dinonaktifkan dan Patsus, Ini Penyebabnya
YOGYAKARTA (Penasembada.com) – Langkah tegas dilakukan Polda DIY terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh salah satu perusahaan developer di Bantul.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
"Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam," ujar Kombes Ihsan, Jumat (21/2/2026).
Diungkapkan, usai menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terlapor.
"Kami sampaikan bahwa langkah ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi," tandasnya.
Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,"bebernya.
Pihaknya menyebut bahwa PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota intel Polres Bantul, namun belum memberikan keterangan secara detail terkait duduk perkaranya. (Red)

Posting Komentar