Kampung Lampion Kota Baru, Segera Ditindaklanjuti Legalisasi Aset Pertanahan Tahun 2026.

Daftar Isi


YOGYAKARTA (Penasembada.com) - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara resmi membuka program Kick-Off Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kampung Lampion, Kota Baru, Gondokusuman, Yogyakarta.

Lokasi di Kampung Lampion Kota Baru yang merupakan obyek Gugus Tugas Reforma Agraria 2025 yang akan di tindaklanjuti dengan legalisasi aset pertanahan atau pensertipikatan tanah di tahun 2026.

Sinergi kolaborasi serta integrasi penataan aset dan akses untuk kesejahteraan masyarakat pimpin oleh Walikota bersama Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan OPD terkait.

Penataan Kampung Lampion di tepi Sungai Code, Kotabaru, Yogyakarta, merupakan proyek revitalisasi kawasan kumuh berbasis kolaborasi dengan konsep Perumahan dan Permukiman Layak Huni (Mahananni).

Penataan ini meliputi pembangunan ulang rumah yang adaptif, peningkatan kualitas infrastruktur, dan ruang public. Harapannya permukimannya layak, aman, dan berestetika, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sungai dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. (Red)

Posting Komentar