Pemuda Katolik Sleman : RUU Perampasan Aset Menjadi Sangat Penting untuk Diundangkan

Daftar Isi
Sesi foto bersama usai digelar diskusi publik tentang RUU Perampasan Aset di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (25/7/2026)

YOGYA (Penasembada.com) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini berada di persimpangan jalan karena hingga hari ini masih terbelenggu di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan masih dalam pembahasan anggota legislatif. Sudah 14 tahun RUU ini diperbincangkan, namun hingga kini belum ada kepastian kapan akan disahkan, atau kekuatan politik apa yang membuat pembahasannya tidak kunjung selesai.

Merespon hal tersebut, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sleman, melalui Bidang Hukum dan Advokasi, membuka ruang diskusi publik tentang RUU Perampasan Aset di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (25/7/2026).

Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber Dr. A.L. Wisnubroto, S.H., M.Hum., seorang akademisi dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dalam diskusi berlangsung alot bersama para peserta.

Wisnubroto menyampaikan, bahwa RUU Perampasan Aset ini menjadi sangat penting untuk diundangkan. Namun, lebih dari itu, ada satu hal yang harus diperbaiki, yaitu sumber daya penegak hukum itu sendiri, sehingga penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terjadi kesalahan prosedural yang dapat menjadikan seseorang korban kriminalisasi. 

"Bahwa RUU ini tidak lepas dari unsur politik, namun hal itu hanya salah satu faktor, integritas dan moralitas penegak hukum juga harus ditingkatkan agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan hukum,"ujar Wisnu.

Wisnu menekankan bahwa masyarakat harus bersama-sama mengawal RUU Perampasan Aset ini agar tidak melenceng dari tujuan awalnya.

Narasumber yang lain, Albertus Iswandi, S.H., M.H., seorang praktisi hukum sekaligus advokat, menyampaikan bahwa RUU ini memang baik jika disahkan menjadi undang-undang. Akan tetapi, menurutnya, masih perlu ditelaah lebih jauh, sebab RUU ini belum mengatur secara detail mengenai jenis barang apa saja yang dapat dikenai perampasan aset. 

"Bahwa "disita" dan "dirampas" adalah dua hal yang berbeda. Sebagai contoh, apakah seseorang yang mencuri 40 kilogram emas, kemudian menggunakan hasil curian tersebut sebagai modal usaha hingga meraih keuntungan Rp 4 miliar, keuntungan tersebut juga dapat menjadi celah untuk dirampas karena berasal dari hasil kejahatan,"ungkap Iswandi.

Menurutnya,  diperlukan lembaga khusus yang mengatur secara jelas kewenangan dalam proses perampasan aset, termasuk siapa yang berwenang saat aset tersebut hendak dilelang. 

"RUU ini perlu dikaji secara serius agar ke depannya tidak disalahgunakan (abuse of power) untuk menyandera lawan politik maupun instansi tertentu," bebernya.

Dalam kesimpulan diskusi, Andreas Chandra selaku moderator, merangkum pemaparan kedua narasumber, disampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera diundangkan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara dan menghambat pemerataan pembangunan.

Lembaga legislatif harus membuka ruang meaningful participation untuk menyerap aspirasi dan masukan dari rakyat, agar kehadiran mereka di daerah tidak sekadar bersifat seremonial tanpa membawa aspirasi rakyat yang sesungguhnya. (Red)